VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU
![VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x889/2017/04/04/vonis-penjara-seumur-hidup-kurir-sabu-eozy-dom.jpg)
Terdakwa kurir sabu Supriatin alias Atin bin Syahmad (37), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (4/4). PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Supriatin karena terbukti bersalah membawa sabu asal Tiongkok seberat 2 kilogram dari Dumai tujuan Medan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Foto relacionada
Tags: