SIDANG TIPKOR
JAKARTA, 13/7- DITUNTUT 3,5 TAHUN. Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan, Agus Sjafiin Pane medengarkan pembacaan putusan sidang kasus suap bea cukai Tanjung Priok di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7). Agus Sjafiin Pane, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/09.