BPOM SITA PRODUK ILEGAL
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh memilah dan mencatat produk pangan ilegal di salah satu toko grosir di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (31/5). BPOM mengamankan ratusan paket berbagai jenis produk pangan impor asal Malaysia dan Cina, tanpa izin produk makanan dalam negeri (MD), izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan produk makanan/minuman kadaluarsa kategori risiko rendah (low risk) sedang, serta produk rusak kemasan. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.