HUKUM CAMBUK DI JANTHO
![HUKUM CAMBUK DI JANTHO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x830/2017/06/16/hukum-cambuk-di-jantho-f2zy-dom.jpg)
Algojo mengeksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Aceh, Jumat (16/6). Sebanyak 25 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus maisir (judi), khamar (minuman keras), mesum (zina) tersebut, masing-masing dihukum sebanyak enam kali cambuk hingga 100 kali cambuk dan hukuman cambuk di bulan Ramadan itu atas permintaan terpidana. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Foto relacionada
Tags: