KASUS BAWANG OPLOSAN

  • 16 Juni 2017 19:20
KASUS BAWANG OPLOSAN
Polisi memeriksa barang bukti bawang putih asli dengan yang telah dioplos saat olah Tempat Kejadian Perkara pengoplosan bawang putih di desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, Jumat (16/6). Jajaran Satrekrim Polres Temanggung berhasil mengamankan lokasi pemrosesan bawang putih ilegal dengan tersangka YN yang melakukan pencucian bawang putih menggunakan kaporit, formalin dan H2O2 (hidrogen peroksida) agar lebih terlihat bersih dan dijual lebih mahal. Tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1992
Tamaño del archivo
581.43 KB
Creada
16/06/2017 19:20 WIB
Fotógrafo
Anis Efizudin
Editor