PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
![PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2017/07/10/pemusnahan-barang-bukti-narkoba-f88s-dom.jpg)
Kapolres AKBP Andi M Dicky Pastika (kanan) menyaksikan pemusnahan narkoba jenis ganja oleh IHM (kedua kiri), tersangka kasus penyimpan 132 kg ganja di Lapangan Tegar Beriman, Bogor, Jabar, Senin (10/7). Satuan Narkoba Polres Bogor memusnahkan 132 kg ganja hasil tangkapan dari tersangka berinisial IHM yang dijerat dengan pasal 114, pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pras/17.
Foto relacionada
Tags: