SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:50 WIB
SIDANG VONIS ASENG
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3504x2336
Tamaño del archivo
1.44 MB
Creada
31/07/2017 18:50 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor