SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG

  • 1 Agustus 2017 12:40
SIDANG PUTUSAN DIMAS KANJENG
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.33 MB
Creada
01/08/2017 12:40 WIB
Fotógrafo
Umarul Faruq
Editor