AMBANG BATAS UU PEMILU
![AMBANG BATAS UU PEMILU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x765/2017/09/06/ambang-batas-uu-pemilu-fkjs-dom.jpg)
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/17
Foto relacionada
Tags: