SIDANG PUTUSAN DWI WIDODO

  • 27 Oktober 2017 16:00
SIDANG PUTUSAN DWI WIDODO
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo (tengah), keluar dari ruangan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Dwi Widodo karena menerima suap terkait penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
2.28 MB
Creada
27/10/2017 16:00 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor