EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT
![EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2017/11/07/eksekusi-cambuk-pelanggar-syariat-fxfk-dom.jpg)
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/11). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memvonis hukuman 22 kali cambuk di muka umum kepada dua terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah). ANTARA /Irwansyah Putra/ama/17.
Tags: