VONIS KORUPSI DANA LAYANAN PASIEN

  • 24 Januari 2018 19:10
VONIS KORUPSI DANA LAYANAN PASIEN
Mantan Dirut RSUD Banten yang juga terdakwa kasus korupsi dana jasa layanan pasien Dwi Hesti Hendarti (kiri) berbincang dengan pengacaranya Sudibyo (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (23/1). Ketua Majelis Hakim Sumantono menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta karena Dwi Hesti Hendarti dinyatakan terbukti korupsi dana jasa layanan pasien RSUD Banten senilai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3996x2802
Tamaño del archivo
2.81 MB
Creada
24/01/2018 19:10 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor