VONIS PENYUAP WALIKOTA CILEGON
Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang juga terdakwa penyuap Walikota Cilegon, Doni Sugih Mukti (kedua kiri) menyimak pembicaraan JPU KPK Adi Nugroho (kiri) dengan pengacaranya Sadli (kedua kanan) dan Muharom (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Jumat (23/2). Doni divonis 3 tahun serta denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Eviyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz/18