LAPINDO
SIDOARJO, 2/7 - BERKAS KORBAN LUMPUR. Dua warga korban lumpur panas lapindo membawa berkas-berkas tanah dan bangunan untuk diserahkan kepada petugas verikasi dalam proses pembayaran ganti rugi di gedung bekas BRI Jl. Diponegoro, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (2/7). Proses verifikasi secara massal dilakukan untuk mempercepat pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen untuk selesai 14 September 2007 yang ditetapkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/mes/07.