SIDANG PUTUSAN KURIR 2 KILOGRAM SABU

  • 6 Maret 2018 21:00
SIDANG PUTUSAN KURIR 2 KILOGRAM SABU
Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3). PN Dumai memvonis Masni 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyak dua kilogram. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x1200
Tamaño del archivo
1.36 MB
Creada
06/03/2018 21:00 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor