SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU

  • 7 Maret 2018 21:05 WIB
SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Agus Suryana, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.94 MB
Creada
07/03/2018 21:05 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor