VONIS WARGA AUSTRALIA
Warga negara Australia, Isaac Emmanuel Roberts (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4). Isaac Emmanuel Roberts divonis 15 bulan rehabilitasi di Yayasan Anargia Sanur, Bali, karena dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi saat ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Desember 2017. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/ama/18.