SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU

  • 19 April 2018 20:50 WIB
SIDANG PERDANA PENGIMPOR SABU
Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Syamsul Bahri (20), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4). JPU dalam dakwaannya menyatakan Syamsul Bahri dan rekannya Chairul Fadli (27) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x900
Tamaño del archivo
1011.28 KB
Creada
19/04/2018 20:50 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor