HUKUM CAMBUK ACEH
![HUKUM CAMBUK ACEH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x794/2018/04/20/hukum-cambuk-aceh-go3w-dom.jpg)
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/18.
Foto relacionada
Tags: