HUKUM CAMBUK ACEH

  • 20 April 2018 14:35
HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/18.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2976x2226
Tamaño del archivo
2.06 MB
Creada
20/04/2018 14:35 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor