PENGESAHAN UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

  • 24 Mei 2018 23:55
PENGESAHAN UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Menkumham Yasonna Laoly (keenam kanan) berjabat tangan bersama Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (keempat kiri), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kanan), Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (ketujuh kiri) dan Anggota Pansus Terorisme DPR lainnya usai ditandatanganinya hasil revisi UU Anti-Terorisme pada Rapat Kerja Penetapan Revisi UU Anti-Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.06 MB
Creada
24/05/2018 23:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor