PENYERAHAN LAHP OMBUDSMAN

  • 4 Juni 2018 15:15
PENYERAHAN LAHP OMBUDSMAN
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan), Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kiri), Dua anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (kanan) dan Dadan S Suharmawijaya (kiri) bertumpu tangan bersama seusai memberikan keterang pers dalam penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelaporan dari kalangan asosiasi pengusaha perihal penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6). Menanggapi laporan tersebut Ombudsman menyimpulkan bahwa penyenggaraan Pasar Lelang Komoditas GKR dapat dilaksanakan apabila beberapa tindakan korektif telah dilaksanakan salah satunya Kementerian Perdagangan dan Bappebti menyelenggarakan Pasar Lelang Komoditas setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
04/06/2018 15:15 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor