PEMBERLAKUAN CUKAI CAIRAN VAPE
Warga menunjukkan kemasan cairan vape saat berlangsung penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7). Ditjen Bea Cukai resmi menerapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) mulai 1 Juli 2018 yang masa pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.