TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH
![TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2018/07/26/tuntutan-suap-hulu-sungai-tengah-h1hz-dom.jpg)
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur Utama PT Sugiwa Agung, Abdul Basit mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). JPU menuntut Abdul Basit hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
Foto relacionada
Tags: