PENURUNAN TARIF PPH UKM

  • 1 Agustus 2018 18:30
PENURUNAN TARIF PPH UKM
Penjahit menyelesaikan proses jahit bendera merah putih di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (1/8). Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menegah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.73 MB
Creada
01/08/2018 18:30 WIB
Fotógrafo
Galih Pradipta
Editor