KASUS PEMOTONGAN DANA BANTUAN PERTANIAN
Anggota Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan wewenang pemotongan dana pengelolaan kedelai bantuan Dinas Pertaniaan dari 38 kelompok tani di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (6/9). Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial Hp (42) dan Ls (34) dari dinas pertanian beserta sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta, 2.600 kg benih kedelai, 476 liter pupuk pembenah tanah dan 413 sachet rhizobium. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/18.