SIDANG DAKWAAN EKA KAMALUDDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin, berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Dalam sidang tersebut Eka Kamaluddin didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menjadi perantara suap dari Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist untuk Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18