SIDANG PUTUSAN ABDUL LATIF

  • 20 September 2018 17:55 WIB
SIDANG PUTUSAN ABDUL LATIF
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.33 MB
Creada
20/09/2018 17:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor