PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI
![PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/09/27/pemprov-dki-cabut-izin-pulau-reklamasi-hvh2-dom.jpg)
Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto relacionada
Tags: