PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI

  • 27 September 2018 17:40
PEMPROV DKI CABUT IZIN PULAU REKLAMASI
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.75 MB
Creada
27/09/2018 17:40 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor