PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 2 Oktober 2018 16:45
PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan sejumlah botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan, di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10). Sebanyak 2.245 botol minuman keras berbagai merek dan 2.231.935 batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp1,1 miliar dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam pencegahan terhadap barang barang ilegal. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/18.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.46 MB
Creada
02/10/2018 16:45 WIB
Fotógrafo
Risky Andrianto
Editor