SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA

  • 3 Oktober 2018 17:50
SIDANG TUNTUTAN ASRUN DAN ADRIATMA
Terdakwa mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Asrun dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.97 MB
Creada
03/10/2018 17:50 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor