SIDANG PERKARA TEGAR

  • 25 November 2009 18:35
SIDANG PERKARA TEGAR
MADIUN, 25/11 Ð SIDANG JOLODONG. Endi Tegar Kurnia Dinata (4 tahun) dipelukan ibunya, Depi Kristiani mengikuti sidang perkara ayahnya, Puryanto alias Jolodong (27) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/11). Jolodong divonis hukuman penjara 10 tahun karena melakukan percobaan pembunuhan dengan mencekik dan melimpar ke rel kereta api terhadap anaknya sendiri, Endi Tegar Kurniadinata 15 Juli 2009 lalu hingga mengakibatkan kaki Endi Tegar Kurniadinata putus karena terlindas roda kereta api di dekat rumahnya, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut dipicu kecemburuan Jolodong pada isterinya, Depi Kristiani yang dituduh selingkuh dengan laki-laki lain. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/09
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1327x2048
Tamaño del archivo
212.43 KB
Creada
25/11/2009 18:35 WIB
Fotógrafo
Fikri Ali
Editor