SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA

  • 6 November 2018 14:25
SIDANG PUTUSAN PENGEROYOKAN HARINGGA SIRLA
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.85 MB
Creada
06/11/2018 14:25 WIB
Fotógrafo
M Agung Rajasa
Editor
Andika Wahyu