POLISI TERPIDANA KASUS TRENGGILING

  • 6 November 2018 17:35
POLISI TERPIDANA KASUS TRENGGILING
Terpidana M. Ali Honopiah (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang vonis kasus pencucian uang penjualan trenggiling di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (6/11/2018). Ali Honopiah yang berprofesi sebagai polisi di jajaran Polda Riau, divonis dua tahun penjara dan denda Rp800 juta karena penyucian uang hasil penjualan trenggiling, serta sebelumnya juga divonis tiga tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi itu kepada seorang warga negara Malaysia. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
3.47 MB
Creada
06/11/2018 17:35 WIB
Fotógrafo
Fb Anggoro
Editor
Audy Mirza Alwi