PENERTIBAN REKLAME ILEGAL
![PENERTIBAN REKLAME ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/12/06/penertiban-reklame-ilegal-i6j0-dom.jpg)
Pekerja melepaskan reklame yang melanggar izin di jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12/18). Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan 164 reklame yang melanggar Perda no 7 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan reklame. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Foto relacionada
Tags: