EKSEKUSI LAHAN KENTINGAN BARU SOLO
![EKSEKUSI LAHAN KENTINGAN BARU SOLO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2018/12/06/eksekusi-lahan-kentingan-baru-solo-i6l0-dom.jpg)
Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Foto relacionada
Tags: