PENGADILAN DIMYATI
PANDEGLANG, 3/12 - PENGADILAN DIMYATI. Anggota Komisi III DPR RI yang mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma (tengah) duduk di kursi terdakwa saat mengikuti sidang pertama kasus korupsi dana APBD Pandeglang sebesar Rp200 miliar, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (3/12). Jaksa penuntut Eli Harahap menjerat Dimyati dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/09