PERUSAKAN APK MASUK TINDAK PIDANA PEMILU
Sebuah alat peraga kampanye (APK) rusak oleh orang tak bertanggung jawab di kawasan Pademangan, Jakarta, Minggu (20/1/2019). Perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pd.