VONIS PENCURI SEMANGKA
![VONIS PENCURI SEMANGKA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2009/12/16/vonis-pencuri-semangka-1urq-dom.jpg)
KEDIRI, 16/12 - VONIS PENCURI SEMANGKA. Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kanan) dan Kholil mengangkat kedua tangan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/nz/09.
Foto relacionada
Tags: