VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Rooslynda Marpaung (kiri) dan Rinawati Sianturi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.