VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT
![VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2019/02/14/vonis-kasus-suap-dprd-sumut-ivmx-dom.jpg)
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut, dari kiri, Rooslynda Marpaung, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rinawati Sianturi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim memvonis keempat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto relacionada
Tags: