VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 14 Februari 2019 16:55
VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut, dari kiri, Rooslynda Marpaung, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rinawati Sianturi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim memvonis keempat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2664
Tamaño del archivo
1.94 MB
Creada
14/02/2019 16:55 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Fanny Octavianus