DITOLAK

  • 31 Desember 2009 11:08
DITOLAK
JAKARTA, 31/12 - DITOLAK. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar membacakan amar putusan uji materi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif tanpa dihadiri oleh pihak pemohon, Deden Rukman Rumaji dkk atau kuasanya, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/12). Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang mengajukan keberatan atas pembatasan pengajuan permohonan sengketa pemilu ke MK selama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x1699
Tamaño del archivo
656.99 KB
Creada
31/12/2009 11:08 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor