PEMUSNAHAN BARANG BUKTI IKAN KAPAL MALAYSIA
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh bersama Kejaksaan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan TNI AL memusnahkan barang bukti ikan dari kapal Malaysia yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing dengan cara dikubur di Banda Aceh, Sabtu (16/2/2019). Pemusnahan barang bukti sebanyak 350 kilogram hasil tangkapan kapal ikan Malaysia tersebut karena mengandung bahan pengawet kimia berbahaya, sedangkan sembilan ABKnya warga Thailand masih dalam proses penyidikan. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.