SIDANG TIPIKOR

  • 4 Januari 2010 19:08
SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 4/1- VONIS TIGA TAHUN. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardhi meninggalkan ruangan usai idang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di seluruh Indonesia dan divonis tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp25 juta. FOTO ANTARA/Dimas/pras/ed/nz/10.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1470x2048
Tamaño del archivo
299.88 KB
Creada
04/01/2010 19:08 WIB
Fotógrafo
Dimas
Editor