SIDANG PUTUSAN UU PEMILU

  • 28 Maret 2019 17:20
SIDANG PUTUSAN UU PEMILU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.97 MB
Creada
28/03/2019 17:20 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf