SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN

  • 28 Maret 2019 18:15
SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (kiri) dan Agus Bhakti Nugroho (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2661
Tamaño del archivo
1.66 MB
Creada
28/03/2019 18:15 WIB
Fotógrafo
Ardiansyah
Editor
Widodo S Jusuf