HUKUMAN CAMBUK

  • 29 Januari 2010 17:35 WIB
HUKUMAN CAMBUK
JANTHO, ACEH BESAR, 29/1 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1). Seharusnya empat pelaku pelanggaran Syariat Islam yang dicambuk, namun tiga orang pelaku lainnya melarikan diri dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Jantho sekitar 15 menit sebelum dieksekusi. Foto ANTARA/Ampelsa/ed/ama/10
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1365
Tamaño del archivo
186.37 KB
Creada
29/01/2010 17:35 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor