VONIS BEBAS
SURABAYA, 1/2 - VONIS BEBAS. David Dwi Yusuf (kanan), tersangka yang dijerat pasal penganiayaan setelah menyengatkan lebah ke pipi teman sekelasnya pada Maret 2009 lalu, dipeluk ibunya, Ely Sulistiyowati, setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2). David siswa kelas 3 SD Dr Soetomo Surabaya divonis bebas dan dikembalikan ke orangtuanya. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ed/ama/10