PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 8 April 2019 18:55
PUTUSAN KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Arifin Nainggolan (kedua kanan), Mustofawiyah (kiri) dan Sopa Siburian (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis Hakim memutuskan keempat anggota DPRD Sumut, yaitu Arifin Nainggolan bersama Mustofawiyah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Sopa Siburian bersama Analisman Zalukhu dengan penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
709.97 KB
Creada
08/04/2019 18:55 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi